Penumpang Ini Batal Diperkosa Sopir Angkot Lantaran Disogok Rp300 Ribu
Selasa, 11 Agustus 2015 – 00:19 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (opi)
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (opi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News