Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang Jadi Korban Kejahatan Driver, Seharusnya Perusahaan Aplikator juga Dapat Sanksi

Selasa, 19 Maret 2019 – 22:31 WIB
Penumpang Jadi Korban Kejahatan Driver, Seharusnya Perusahaan Aplikator juga Dapat Sanksi - JPNN.COM
Ilustrasi Grab. Foto: Grab

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali mendesak pemerintah memberi sanksi tegas terhadap penyedia aplikasi transportasi daring (online) yang mitranya kedapatan melakukan tindakan kriminalitas.

BACA JUGA : Bejat! Oknum Driver Ojek Online Cabuli Penumpang Remaja

Desakan pemberian sanksi tegas ini dilontarkan menyusul kasus perampokan sadis yang dilakukan pengemudi GRAB terhadap karyawan bank, akhir pekan lalu.

"Kebanyakan kasus ini hanya berhenti di driver-nya saja, tapi penyedia aplikasinya tidak. Harusnya penyedia aplikasinya juga diberikan sanksi kalau ada hal-hal seperti ini. Bisa di-suspend atau bahkan dicabut permanen misalnya," ujar Sekretaris YLKI, Agus Suyatno di Jakarta, Selasa (19/3).

BACA JUGA : Merasa Dipermainkan Order Fiktif, Oknum Driver Ojek Online Rampas HP Warga

Agus menilai, pemberian sanksi perlu dilakukan pemerintah dalam rangka memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus bentuk evaluasi terhadap tingkat pelayanan dan keamanan yang disediakan penyedia aplikasi transportasi online.

Di samping itu kata dia, dengan adanya tindakan tegas ini akan menjadi jaminan baru baru bagi konsumen khususnya terkait level keamanan.

"Tapi kita belum tahu pemberian sanksi ini di bawah pengawasannya siapa. Kemenhub atau Kominfo karena sejauh ini masih tarik ulur. Setelah ditentukan siapa yang mengawasi nanti bisa dimasukan ke dalam peraturan yang ada atau bisa juga buat aturan baru," imbuh Agus.

kasus perampokan sadis yang dilakukan sopir taksi online Grab kembali terjadi dan mengundang banyak simpati dari masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close