Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang Kereta Api Pasti Geram, Jengkel dengan Ulah Orang Ini, Membahayakan Nyawa

Kamis, 24 Maret 2022 – 14:28 WIB
Penumpang Kereta Api Pasti Geram, Jengkel dengan Ulah Orang Ini, Membahayakan Nyawa - JPNN.COM
Unit Reskrim Polsek Cikole bersama petugas keamanan Stasiun Kereta Api Sukabumi menangkap sopir angkot yang diduga melakukan aksi pencurian besi bantalan rel kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pencurian material rel kereta api di Stasiun Cilebut dan Bojonggede, Bogor, Jawa Barat ditangkap petugas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi I Jakarta dan aparat kepolisian.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (KAI Daop) I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan aksi pelaku dapat membahayakan nyawa penumpang kereta api.

"Peristiwa pencurian itu terjadi dua kali," kata Eva melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan petugas gabungan PT KAI Daop I Jakarta dan aparat Kepolisian setempat meringkus tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede Km 45+7.

Sebelumnya, PT KAI Daop I Jakarta dan Polsek Cikole, Sukabumi juga menangkap pelaku pencurian serupa di emplasemen Sukabumi pada 17 Maret 2022.

Kemudian pengungkapan kasus serupa dilakukan PT KAI Daop 1 bersama Polsek Cakung Jakarta Timur dengan meringkus empat tersangka pencurian dua potong rel kereta api sepanjang 10 meter di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran Km 16+600 pada 19 Februari 2022.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Ppemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Selain itu Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Material rel kereta api kerap jadi sasaran kawanan bandit. PT KAI mengecam pelaku pencurian karena dapat menyebabkan kecelakaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close