Penumpang Transportasi Menurun 81 Persen saat Larangan Mudik Berlaku
“Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan” kata Adita
Perpanjangan Masa Pengetatan Untuk Penyeberangan Dari Bakauheni ke Merak
Adita mengatakan pada 24 Mei 2021 atau di akhir masa pengetatan pascapeniadaan mudik pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan mudik hingga 31 Mei 2021.
Khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
"Hal ini tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021," bebernya.
Adita menuturkan perpanjangan masa pengetatan karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera dan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.
Peraturan itu mengharuskan pelaku perjalanan udara, laut, dan penyeberangan dari Provinsi Sumatera wajib menunjukkan dokumen negatif covid hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam, hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Menurutnya, random tes Covid-19 secara intensif untuk penumpang angkutan bus di Sumatera dan mandatory check terhadap penumpang yang akan menyeberang dari pelabuhan Bakauheni juga akan terus dilakukan hingga 31 Mei 2021.