Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang Wajib Tahu, Ini Fungsi Tempel Kartu Saat Naik dan Turun TransJakarta

Rabu, 05 Oktober 2022 – 13:54 WIB
Penumpang Wajib Tahu, Ini Fungsi Tempel Kartu Saat Naik dan Turun TransJakarta - JPNN.COM
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta, PT TransJakarta mewajibkan penumpang untuk menempelkan kartu uang elektronik saat naik dan turun bus (tap in). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta, PT TransJakarta mewajibkan penumpang untuk menempelkan kartu uang elektronik saat naik dan turun bus (tap in dan tap out).

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor mengatakan peraturan itu seiring dengan pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi publik di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (4/10).

Menurutnya, jika pelanggan tidak melakukan tempel kartu baik saat naik maupun turun, konsekuensinya kartu akan terblokir.

"Pelanggan perlu melakukan atur ulang (reset) dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (5/10).

Anang menjelaskan untuk membuka blokir kartu, pelanggan mengatur ulang (reset) kartu pada gate yang tersedia di seluruh halte dan alat tempel kartu (Tap on Bus) yang ada di seluruh armada Non BRT. 

Selain itu, pelanggan perlu memiliki saldo minimum senilai Rp 5.000 untuk memanfaatkan layanan TransJakarta.

"Jika tidak mencukupi, pelanggan tidak dapat menggunakan layanan Transjakarta kecuali untuk layanan gratis," kata Anang.

Untuk itu,  Anang mengimbau agar pelanggan selalu memiliki saldo minimum sebelum menggunakan layanan TransJakarta dan melakukan tempel kartu saat naik dan turun bus.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta, PT TransJakarta mewajibkan penumpang untuk menempelkan kartu uang elektronik saat naik dan turun bus (tap in

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News