Penundaan Revisi UU KPK Demi Amankan...
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mensinyalir penundaan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sengaja dilakukan agar pembahasan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak) mulus di DPR.
Kecurigaan ini muncul karena dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo, tidak mencabut RUU KPK dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas seperti harapan masyarakat.
"Yang diharapkan kami dan masyarakat, dicabut saja dari daftar prioritas itu. Itu kan tidak, ditunda itu berarti kan bisa hidup lagi nanti. Katanya ini barter juga dengan RUU pengampunan pajak," kata Desmond di gedung DPR Jakarta, Selasa (23/2).
Politikus Gerindra itu menyebutkan, dugaannya ini hampir bisa dipastikan karena surat presiden (Surpres) terkait RUU Tax Amnesty sudah masuk ke Senayan. "Anggap saja penundaan RUU KPK ini untuk kepentingan DPR mengamankan diri, tapi pemerintah harus jujur ini kepentingan negara untuk pengamanan diri dari pajak. Ini vulgar (barternya)," sebutnya.
Desmond menambahkan, dengan adanya kata tunda terhadap RUU KPK, bertujuan mengamankan RUU Tax Amnesty dalam pembahasan di DPR. Begitu tujuan pemerintah tercapai, RUU KPK akan kembali dilakukan.
"Dengan kata tunda terhadap revisi UU KPK, untuk amankan agar RUU Tax Amnesty gol dalam pembahasan di DPR, sehingga pemerintah dapat setuju dalam membahas kembali RUU KPK," pungkasnya. (fat/jpnn)