Penundaan UN Rawan Kebocoran Soal
Minggu, 14 April 2013 – 19:32 WIB
Kemudian, bisa juga dikenakan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian, pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. "Belum lagi pasal 112 KUHP dimana pembocor rahasia negara dapat diancam dengan pidana tujuh tahun," katanya.
Dia mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan agar mereka menyadari dan tidak melakukan pembocoran soal. Ia menyatakan, dengan banyaknya pasal yang bisa menjerat seorang pembocor naskah ujian nasional, seharusnya membuat mereka berpikir-pikir dahulu sebelum melakukan tindakan tersebut. (boy/jpnn)