Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Dikurung 2 Bulan
Sabtu, 12 Agustus 2017 – 13:12 WIB
Aturan tegas ini, kata Halim, menyusul adanya pemutihan pajak yang sudah berlangsung hingga 31 Agustus mendatang.
Dia mengimbau masyarakat untuk membayar tunggakan pajak sebelum terkena razia.
"Seumpamanya sekarang ini sudah diberlakukan pemutihan, terus pada waktu razia dia (pengendara kendaraan bermotor-red) kena razia, maka tidak dapat pemutihan," tegas Halim. (Mg4/jpnn)