Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penuntutan Korupsi Diserahkan ke Kejaksaan Agung, Yakin?

Minggu, 21 Juni 2015 – 17:49 WIB
Penuntutan Korupsi Diserahkan ke Kejaksaan Agung, Yakin? - JPNN.COM
Emerson Yuntho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan rencana revisi UU KPK di DPR yang salah satunya akan memangkas kewenangan penuntutan di lembaga antikorupsi tersebut. 

Kewenangan itu akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Menurut Peneliti ICW Emerson Yuntho, pemberian kewenangan itu ke kejaksaan dikhawatirkan akan membuat penanganan kasus korupsi akan semakin lamban.

"Lihat saja sehari-hari satu kasus bisa bolak balik berkas perkaranya dari kejaksaan dan polisi. Lamban penanganannya. Yakin kewenangan penuntutan itu mau diberikan pada kejaksaan," ujar Emerson di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

Emerson meyakini akan berlarut-larut penyelesaian kasus korupsi jika penyidikan dan penuntutan diserahkan pada kepolisian dan kejaksaan. Apalagi, kata dia, di dua institusi itu ada kewenangan menghentikan penyidikan perkara. Ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh oknum.

"Kewenangan penuntutan KPK ke kejaksaan hanya akan membuka praktik korupsi baru di kejaksaan," imbuh Emerson.

Tak hanya itu, Emerson juga mempertanyakan naskah akademik dari revisi UU KPK tersebut. Sejak DPR ngotot ingin merevisi UU itu, kata dia, belum ada yang menunjukkan naskah akademiknya sehingga diketahui publik. (flo/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan rencana revisi UU KPK di DPR yang salah satunya akan memangkas kewenangan penuntutan di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News