Penusuk Plt Kadis Parekraf Sempat Bergumul dengan Sekuriti, Lihat Tampangnya
Kamis, 11 Februari 2021 – 14:09 WIB
RH langsung dibawa Mapolsek Mampang.
"Luka di bagian paha kiri untuk korban pertama itu sedalam empat sentimeter dan kemudian untuk luka dari korban yang kedua juga sama di bagian dada kiri harus dilakukan perawatan dijahit ya," ujar Azis.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)