Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyalur Bermacam-Macam Obat Kuat Lelaki Keok Dibekuk Polisi

Senin, 09 November 2015 – 13:52 WIB
Penyalur Bermacam-Macam Obat Kuat Lelaki Keok Dibekuk Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap penyalur obat kuat yang peredarannya sampai ke sejumlah provinsi di Indonesia. Penyalur berinisial RY itu diketahui mengekspor barang dari Tongkok dan memasarkannya di pasar-pasar tradisional di Tangerang, Balaraja, Rangkas Bitung, Serang, Cilegon, Lampung, dan Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono mengatakan, pihaknya berhasil menciduk pelaku RY di Komplek Perumahan Permai Kalideres, Jakarta Barat pada hari selasa (29/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Di rumah tersangka kami berhasil menyita sediaan farmasi berupa obat kuat berbagai merek diantaranya Afrika Black Ant, obat kuat lelaki San Rego, jamu kuat Black Stone, Top Klimak, Nangen Zengzhangsu, Black Ant King, Tanduk Rusa Kuat Lelaki, obat reumatik asam urat Dewa Dru, dan beragam obat kuat ilegal lainnya," papar Kombes Pol Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (9/11) siang.

Menurut Mujiono, obat-obat tersebut diedar oleh pelaku tanpa mengantongi perizinan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Sehingga masyarakat dan Negara dirugikan atas peredaran obat ilegal tersebut.

Beruntung, dalam catatan kepolisian belum ada korban jiwa yang melayang terkait peredaran obat kuat ilegal yang dipasarkan tersangka RY ini.

Atas perbuatannya, kini tersangka RY disangkakan oleh polisi dengan pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap penyalur obat kuat yang peredarannya sampai ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News