Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani Bebas, Reaksi Yusril

Selasa, 10 Mei 2016 – 17:25 WIB
Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani Bebas, Reaksi Yusril - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5). Ongen adalah orang yang dituduh menyabarkan foto mesra Presiden jokow Widodo dan Nikita Mirzani. Pada sidang tersebut, kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra tidak ikut mendampingi kliennya. Pasalnya, ia berada di Filipina d‎alam rangka kunjungan kerja.

Dari pesan teks yang diterima dari Yusril, ia merasa puas dengan keputusan Majelis Hakim Nusyam karena membebaskan Ongen dari tahanan. 

"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," bunyi pesan teks tersebut.

Menurut Yusril, apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat sasaran. Belum lagi, jelas dia, Ongen tidak tepat disidangkan di PN Jakarta Selatan lantaran perbuatan penyebaran konten berbau pornografi diposting di luar DKI Jakarta.

"Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus Delicti juga tidak tahu di mana. Anehnya perkara dilimpahkan ke PN Jaksel," terangnya.

Secara pribadi, Yusril mengaku, selalu membela rakyat tertindas seperti Ongen. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa.

Selain itu, ia juga mengimbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Pasalnya, jika berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang-wenangan.

Dia mengklaim, kepastian hukum sama halnya seperti kasus Ongen yang disidik oleh Bareskrim Polri dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun demikian, bisa kalah juga di pengadilan

JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5). Ongen adalah orang yang dituduh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close