Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara
jpnn.com, DEPOK - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara.
Adam Ibrahim dinilai terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan masyarakat, khususnya terhadap korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok, Selasa (9/11).
Menurutnya, terdakwa yang merupakan seorang tokoh di lingkungan seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan membuat keonaran.
Adam Ibrahim dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama tiga tahun," tutur Alfa Dera. (mcr16/jpnn)