Penyebar Konten Tak Senonoh Ini Akhirnya Diringkus Polisi di Lampung
jpnn.com, BENGKULU - Seorang pria berinisial GP alias Pu, 35, terduga pelaku penyebaran konten porno di media sosial (medsos) ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
GP disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka dibekuk setelah operasi siber yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu dan mendapati bahwa akun medsos pelaku di Twitter memuat konten bermuatan asusila.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan hanya sekedar iseng saja, tanpa ada motif lain.
“Hanya iseng saja, nggak ada maksud lain. Akun itu juga sudah dibuat sudah lama, akun passwordnya saja sudah lupa,” dalih pria yang membuka usaha konter di daerah asalnya tersebut.
Namun apa pun dalih dan alasan tersangka, tak membuatnya bisa lepas dari jeratan hukum. Penyidik akan tetap memprosesnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
“Dari hasil penyelidikan kami akhirnya diketahui keberadaannya dan langsung kami tangkap di Lampung,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno saat press rilis, Jumat (5/2) siang.
Diketahui tersangka sengaja memuat konten asusila berupa foto tak senonoh.
BACA JUGA: Usai Melakukan Aksi Brutal, Reno Langsung Dikirim ke Akhirat