Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS
Senin, 08 Agustus 2011 – 22:41 WIB
Menyikapi masalah ini, Tumpak mengatakan, pemerintah (Kementerian PAN&RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN) telah melakukan pembahasan agar masing-masing daerah melakukan mutasi. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah induk harus memutasi pegawainya ke daerah pemekaran. Demikian juga di instansi. Bila instansi A kelebihan pegawai, harus dimutasi ke instansi B yang kekurangan.
"Ini berlaku juga antar provinsi. Provinsi yang kelebihan pegawai harus memutasi pegawainya ke provinsi yang kurang. Kebijakan ini mau tidak mau mesti dilakukan. Apalagi ada amanat presiden untuk melakukan moratorium PNS karena beban negara sudah terlalu berat," tandasnya. (esy/jpnn)