Penyelenggaraan Sistem Tabungan Perumahan Rakyat Sudah Mendesak
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus membenarkan, bahwa negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan (tapera). Dengan tapera akan memudahkan masyarakat mendapatkan dana untuk membeli rumah yang diidamkannya.
"Upaya pemenuhan kebutuhan hunian yang layak masih dihadapkan dengan belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Maurin, di Jakarta, Rabu (30/9).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan. “Sistem tabungan perumahan ini nantinya akan sangat membantu dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang," terang Maurin.
Tapera merupakan simpanan peserta yang secara periodik dalam jangka waktu tertentu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.
Mengenai besaran angsuran simpanan Tapera sebagaimana diusulkan di dalam Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera), adalah sebesar tiga persen yang terdiri dari 2,5 persen berasal dari peserta dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri adalah sebesar tiga persen ditanggung sendiri.
"Pemanfaatan dana tapera ini nantinya untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan dan perbaikan rumah," tandasnya. (esy/jpnn)