Penyelesaian Honorer Dipastikan Molor, UU ASN 2023 Harus Direvisi Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Penyelesaian honorer dipastikan molor dari tenggat waktu yang ditetapkan, yakni Desember 2024.
Honorer pun mendesak supaya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN direvisi lagi.
Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto mengungkapkan Pasal 66 UU ASN sudah memberikan batasan penyelesaian tenaga non-ASN pada Desember 2024.
Artinya, kata dia, tinggal lima bulan lagi waktu yang tersisa bagi pemerintah untuk menuntaskan honorer melalui pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Namun, yang menjadi masalah ialah seleksi PPPK tahun ini belum jelas dibuka kapan, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan honorer.
"Perlu adanya penambahan kebijakan atau perubahan pada Pasal 66 UU ASN 2023. Kalau tidak, semua kebijakannya melanggar UU," kata Herlambang kepada JPNN.com, Jumat (12/7).
Dia menambahkan pengurus DPP FHNK2I Tendik juga sudah beraudiensi dengan kementerian terkait.
Selain meminta terbitnya nomenklatur utuk formasi tendik, mereka juga berharap adanya perpanjangan waktu bagi honorer atau nama lainnya yang tahun ini belum mendapat kesempatan mengikuti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN).
"Kami meminta alokasi jabatan dan formasi yang dapat sinkron dengan formasi saat ini berdasarkan peta jabatan dan kualifikasi pendidikan honorer," ungkapnya.