Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya

Rabu, 20 November 2024 – 14:25 WIB
Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya - JPNN.COM
Kriminolog dari Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala. Foto/dok: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai masalah utama pemberantasan judi daring ada pada penindakan oleh aparat penegak hukum. Adrianus melihat upaya penegak hukum memberantas judi online tidak mendesak untuk menjadikannya sebagai kejahatan luar biasa.

Menurut dia, penyebutan atau status kejahatan luar biasa merupakan kesepakatan dari dunia atau banyak negara yang sama-sama terancam kejahatan serupa.

"Dalam hal ini, jangan-jangan tidak semua negara mengalami masalah judi daring seperti Indonesia. Maka, mungkin negara-negara lain tidak sepakat," kata Adrianus kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (20/11).

Kriminolog UI ini menegaskan bahwa kesungguhan penegak hukum menjadi faktor penentu untuk memberantas judi daring di dalam negeri.

Menurut dia, tidak ada kejahatan yang tidak bisa diberantas bila aparat penegak hukumnya serius, berkesinambungan, serta tuntas menyelesaikan permasalahan yang ada.

"Karena masalah utama bukan pada proses hukum atau sanksi, melainkan pada kemauan dan keinginan bersungguh-sungguh," ujar dosen di Departemen Kriminologi UI itu.

Dalam pemberantasan judi daring, kata Adrianus, ??????jangan sampai hanya bersifat momentum dan sementara sehingga terkesan hanya omongan sesaat belaka untuk diberantas.

Setiap penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, lanjut dia, harus bergerak masif sehingga pemberantasan bisa maksimal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan dan pemberantasan kasus judi daring di Indonesia saat ini sedang berjalan di seluruh wilayah.

"Soal judi daring sudah jelas, harus tindak tegas," kata Jenderal Pol. Listyo setelah mengunjungi pos pengungsian korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (18/11).

Kapolri menjelaskan bahwa penanganan kasus judi daring sedang berjalan di seluruh wilayah, mulai dari penangkapan bandar judi, penangkapan oknum yang terlibat judi, hingga melakukan tracing (pelacakan) aset oknum yang terlibat judi.

"Semuanya sedang berjalan, pada saatnya tentu akan dirilis secara resmi," ujar dia.

Kapolri menegaskan bahwa lembaganya akan memberantas kasus judi daring secara serius.

Dalam upaya pemberantasan judi daring, lanjut Listyo, kepolisian bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menelusuri harta kekayaan pelaku untuk disita dan diserahkan ke negara. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kriminolog UI ini menegaskan kesungguhan penegak hukum menjadi faktor penentu untuk memberantas judi daring di dalam negeri.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News