Penyelesaian Peta Batas Desa, Dirjen Bina Pemdes Minta Komitmen Bersama dari Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintah Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan penetapan dan penegasan batas desa harus dipercepat.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo meminta komitmen bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan peta batas desa.
Hal itu sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
“Kami meminta komitmen bersama untuk menyelesaikan peta batas desa sesuai dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2021,” kata Yusharto saat membuka Workshop Pengesahan Batas Desa di Jakarta, Selasa (6/7).
Dia menyatakan penyelesaian batas desa secara kolaboratif dengan melibatkan pihak swasta atau perguruan tinggi terkait, pembentukan tim kerja untuk melaksanakan clearing house permasalahan penetapan dan penegasan batas desa.
Menurut Yusharto, Perpres 23/2021 mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai 2021 hingga 2023. Perpres itu memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan 2021 sejumlah 10 provinsi, 2022 12 provinsi, dan 2023 11 provinsi.
"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut," papar Yusharto dalam kesempatan itu.
Dia mengatakan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.