Penyelesaian Utang BUMN Tuntas 2009
Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:31 WIB
Menurut Said, penyelesaian utang RDI-SLA akan dilakukan lewat empat cara yang ditetapkan menteri keuangan. Yakni, penjadwalan ulang (rescheduling), pemotongan bunga dan denda, penyertaan modal negara (PMN), serta penghapusan.
Jika mekanisme penghapusan utang ditempuh, ada aturan yang harus ditepati. Yakni, penghapusan utang hingga Rp 10 miliar harus disetujui oleh menteri keuangan. Penghapusan utang antara Rp 10 miliar-Rp 100 miliar harus disetujui presiden. Penghapusan utang di atas Rp 100 miliar harus disetujui DPR.