Penyelewengan Bansos COVID-19 Terbanyak di Sumut, Jatim Lumayan
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 telah mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak pandemi virus corona di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, seluruh kasus ditangani di tingkat polda.
"Data yang diterima, terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial. Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Dari 102 kasus, rinciannya Polda Sumut menangani 38 kasus, Polda Jabar menangani 18 kasus, Polda Riau menangani tujuh kasus.
Kemudian Polda Jatim dan Polda Sulsel masing-masing menangani empat kasus, Polda Sulteng, Polda NTT dan Polda Banten menangani masing-masing tiga kasus.
Polda Sumsel, Polda Malut masing-masing menangani dua kasus, kemudian Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar dan Polda Papua masing-masing menangani satu kasus.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).
Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.