Penyelidik Dianggap Tidak Sah, Ini Tanggapan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan kesaksian Iguh Sipurba yang dihadirkan sebagai saksi oleh kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka borok lembaga antikorupsi tersebut.
"Justru kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi membuka pelanggaran mereka, melakukan pemerkosaan hukum," kata Fredrich usai persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Fredrich menjelaskan Iguh adalah penyelidik yang tidak sah. Karena, sambung Fredrich, Iguh bukan berasal dari kepolisian. "Itu tidak boleh 100 persen," ujarnya.
Karena dinilai tidak sah menjadi penyidik, Fredrich menyatakan pihaknya akan melaporkan Iguh ke Bareskrim Mabes Polri. "Segera penyelidik ini akan kita laporkan ke Bareskrim," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menyatakan KPK berhak mengangkat penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pertanyaannya, penyelidik yang bagaimana yang bisa diangkat? KPK dalam mengangkat penyelidik sudah melatih terlebih dahulu dan perlu dipahami bahwa aspek tindak pidana korupsi tidak hanya melulu mengenai aspek hukum. Jadi saling melengkapi satu sama lainnya," tuturnya.
Rasamala menyatakan Iguh dijadikan saksi karena memahami proses penyelidikan Budi Gunawan. "Memahami proses penyelidikan sampai ditetapkan tersangka oleh penyelidik yang menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan pemohon (Budi Gunawan)," ucapnya. (gil/jpnn)