Penyelidik KPK Dilarang Melakukan Penuntutan
Selasa, 12 September 2017 – 01:38 WIB
Basaria menjelaskan, terkait OTT di Pamekasan itu memang ada penyitaan barang yakni telepon seluler. Dia menjelaskan, telepon seluler itu dikembalikan saat KPK melakukan pemeriksaan di Polda Jatim.
“Kami jelaskan, di pasal 47 UU KPK, pada intinya atas dasar dugaan kuat adanya bukti pemrulaan cukup, penyidik bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan. Jadi memang KPK menyita tidak perlu ijin ketua Pengadilan Negeri,” kata Basaria.
Dia menjelaskan, ketentuan lain tidak berlaku atas adanya UU KPK yang bersifat lex specialist.(boy/jpnn)