Penyelidik KPK Terancam Dipolisikan, Kuasa Hukum Kerepotan
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyatakan akan melaporkan Iguh Sipurba ke Bareskrim Mabes Polri.
Iguh merupakan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan kuasa hukum KPK sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.
"Segera penyelidik ini akan kita laporkan ke Bareskrim," kata Fredrich usai persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
Fredrich menjelaskan Iguh adalah penyelidik yang tidak sah. Karena bukan berasal dari kepolisian. Hal ini tidak sesuai dengan KUHAP. "Itu tidak boleh 100 persen," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku tidak setuju dengan rencana kubu Budi Gunawan untuk melaporkan penyelidik KPK yang bersaksi di sidang praperadilan ke Bareskrim.
"Saya kira ini kan di bawah pengadilan, jadi ketika keterangan yang tidak setujui dengan pemohon dilaporkan, repot dong kita," kata Rasamala.
Rasamala menyatakan KPK berhak mengangkat penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pertanyaannya, penyelidik yang bagaimana yang bisa diangkat? KPK dalam mengangkat penyelidik sudah melatih terlebih dahulu dan perlu dipahami bahwa aspek tindak pidana korupsi tidak hanya melulu mengenai aspek hukum. Jadi saling melengkapi satu sama lainnya," tandasnya. (gil/jpnn)