Penyelundup 2,5 Kg Heroin Batal Dieksekusi Mati di Surabaya
Sementara itu, Polda Jatim menyatakan siap membantu pelaksanaan eksekusi tersebut. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono menuturkan, persiapan itu terkait dengan pengawalan maupun regu tembak.
"Tim eksekutornya dari Brimob," ungkapnya. Meski begitu, polda masih menunggu konfirmasi lanjutan mengenai lokasi pelaksanaan eksekusi tersebut.
Termasuk soal pengamanan pemindahan terpidana. Nantinya, ada pengawalan melekat serta pengawalan depan dan belakang. Rute yang akan dilalui terpidana mati itu juga dikondisikan sehingga pemindahan bisa berjalan lancar. Pengawalan tersebut meliputi Brimob, Sabhara, intelijen, dan lalu lintas.
Sebagaimana diberitakan, Raheem ditangkap di Bandara Juanda pada 1999 karena membawa 5,2 kilogram heroin. PN Surabaya menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup. Hakim di tingkat banding merevisinya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, hakim agung menaikkan hukuman menjadi pidana mati. Sementara itu, peninjauan kembali yang diajukan Raheem ditolak. Grasi pun ditolak Presiden. (eko/c20/git)