Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Lolos Hukuman Mati, Herman Herry Bereaksi Tegas, Dorong Pembentukan Panja
Senin, 28 Juni 2021 – 15:14 WIB
Tindak pidana penyelundupan sabu-sabut ini sebelumnya digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 silam.
Adapun para terdakwa sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Usai banding, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun penjara. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: