Penyelundup Pengungsi Ke Australia Dipenjarakan 6 Tahun
Seorang pria asal Indonesia yang mengatur perjalanan pencari suaka yang gagal -di tengah skandal uang dalam kebijakan pemulangan kapal dengan Australia -telah dinyatakan bersalah atas kasus penyelundupan manusia.
Pengadilan Negeri Pulau Rote memvonis Abraham Louhenapessy, yang dikenal sebagai Kapten Bram, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ia dinyatakan bersalah karena telah mengatur perjalanan para pencari suaka ke Selandia Baru yang gagal pada Mei 2015, termasuk membeli perahu.
Perahu yang sama juga dicegat oleh para petugas perbatasan Australia, yang diduga memberi kapten dan krunya uang $ US32,000 (atau setara Rp 320 juta) untuk kembali ke Indonesia.
Kapten Bram pernah didakwa atas kasus penyelundupan manusia sebelumnya, termasuk upaya untuk membawa lebih dari 200 warga Sri Lanka ke Australia.
Ia diduga terlibat dalam penyelundupan lebih dari 1.000 orang ke Australia sejak tahun 1999.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 19:00 WIB 16/03/2017 oleh Nurina Savitri.
Seorang pria asal Indonesia yang mengatur perjalanan pencari suaka yang gagal -di tengah skandal uang dalam kebijakan pemulangan kapal dengan Australia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Facebook dan Instagram Akan Berhenti Menggunakan Mesin Pengecek Fakta
Rabu, 08 Januari 2025 – 23:22 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: PM Kanada Justin Trudeau Mundur karena Popularitasnya Menurun
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:53 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
Senin, 06 Januari 2025 – 23:23 WIB - ABC Indonesia
Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
Jumat, 03 Januari 2025 – 23:56 WIB
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Politik
MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada di Kabupaten Paniai
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:06 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB