Penyelundupan 184 Ribu Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Batam Terapkan Ultimum Remedium
jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak penyelundupan rokok ilegal.
Pada Jumat (3/5), sebuah kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan di perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia mengungkapkan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya pengangkutan barang kena cukai secara ilegal yang diterima pada Kamis (2/5).
"Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal dengan kapal cepat dari Jembatan Enam Barelang menuju Tembilahan," ungkap Evi dalam keterangan resminya, Kamis (30/5).
Menindaklanjuti informasi ini, tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal target.
Pada pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat tersebut beserta muatannya dan 7 awak kapal.
Barang bukti dan para pelaku kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan barang kena cukai berupa 184 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.