Penyelundupan 7 Ribu Liter Solar Subsidi Digagalkan, Pemilik Kapal dan ABK Diamankan
jpnn.com, PALU - Jajaran Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 7 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di perairan Teluk Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jumat (15/4).
"BBM solar subsidi itu ada tujuh ribu liter sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Sulteng," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Senin sore (18/4).
Kombes Didik menyampaikan pengungkapan terhadap penyelundupan solar subsidi itu berawal dari kecurigaan tim patroli kapal KPXIX-1003 terhadap salah satu kapal laut tanpa nama yang sedang berlayar di perairan Balut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kemudian menemukan ratusan jeriken berisi solar yang hendak dibawa menuju ke daerah Maluku Utara.
"Pengangkutan BBM jenis solar itu tidak dilengkapi dokumen," beber Kombes Didik.
Berdasarkan pengakuan orang yang diamankan, 7 ribu liter solar itu akan dibawa ke Pulau Taliabu, Provinsi Utara.
Kombes Didik menyebutkan sebanyak empat orang yang diduga sebagai pemilik dan anak buah kapal (ABK) telah diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan.
Terhadap tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 53 jo Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 miliar.