Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyelundupan Bahan Peledak Kembali Digagalkan

Kamis, 29 September 2016 – 16:19 WIB
Penyelundupan Bahan Peledak Kembali Digagalkan - JPNN.COM
Kanwil DJBC Khusus Kepri ekspose perkara upaya penyelundupan bahan peledak ke Karimun, Kepri, Kamis (29/9). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, kembali mengagalkan penyelundupan Amonium Nitrate (AN) asal Malaysia yang akan dibawa ke wilayah Indonesia. 

Dari hasil penindakan terhadap tiga kapal dengan muatan amonium nitrate tanpa dokumen resmi, pertama pada bulan April, Juli dan Agustus. Dengan nama kapal KM Harapan Kita, Tipeilahi dan Hikmah Jaya. Dan sudah dilakukan penyidikan dengan tersangka ada 6 orang nakhoda dan kru, berikut pemilik muatan AN untuk kapal KM Harapan Kita.

"Sudah kita kembangkan dan sudah ditangkap otak pelakunya dengan inisial Y yang beralamat di Tanjungpinang sudah dilakukan penahanan. Bekerjasama dengan Mabes Polri dan pelaku Y sudah ditetapkan tersangka, berdasarkan UU kepabean, UU darurat dan UU perdagangan tindakpindana pencucian uang,'' jelas Kabid Penyidikan dan Barang Bukti Hasil Penindakan Winarko di Tanjungbalai Karimun, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini (29/9).

Selanjutnya, untuk kapal KM Tipeilahi di Karimun dalam sudah penyidikan terhadap Nakhoda berinisial F yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kemudian Mabes Polri juga sudah mengamankan penyedia kapal berinisial T. Jadi sudah ada dua tersangka dari sisi UU Kepbaean sampai saat ini. Sedangkan kapal KM Hikmat Jaya sudah ditetapkan tersangka satu orang yakni Nahkoda dan 4 anak buah kapal. 

"Setelah kita kembangkan bersama Mabes Polri kita dapat alat bukti inisial Y tadi, tersangka untuk kapal KM Hikmah Jaya sekaligus pemilik kapal juga yang sedang dalam proses.  Jadi tersangka dari 3 kapal ada 14 semuanya, KM Harapan Kita ada 7 orang, KM Tipeilahi 2 orang dan KM Hikmah Jaya 5 orang,'' ungkapnya.

Dari ketiga kapal tersebut, 466 ton yang tujuannya dibawa ke pulau-pulau kecil yang ada di Sulawesi Selatan, Flores, Kupang yang diperuntukan untuk ikan. Dan pihaknya bersama Mabes Polri masih dikembangkan, penanganan kasus ini secara kopehensip mulai dari penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia. Sampai, penggunaan AN di Indonesia.

"Jadi yang sudah lolos tetap di kembangkan. Artinya, sudah kita petakan siapa pemiliknya, dijual kesiapa, digunakan untuk apa. Semuanya, masih dalam pengembangan," paparnya.

KARIMUN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, kembali mengagalkan penyelundupan Amonium Nitrate (AN) asal Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News