Penyerang Novel Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyoroti pasal yang diterapkan Polri dalam kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Diketahui, kedua penyerang Novel yakni RM dan RB dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Atas penerapan pasal tersebut, Novel meminta penyidik mengecek lagi pasal lain yang bisa diterapkan. Salah satunya adalah pasal pembunuhan berencana.
“Pasal yang diterapkan Pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat. Sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan. Sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya,” kata Novel di Polda Metro Jaya, Senin (6/1).
Lebih lanjut, Novel mengatakan penyerangan terhadap dirinya masuk dalam kategori penganiayaan berat. Sebab, aksi penyiraman air keras diduga sudah direncanakan sebelumnya.
Novel merasa apa yang menimpanya bisa disebut percobaan pembunuhan berencana.
"Saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat, berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan. Jadi ini level penganiayaan tertinggi walaupun ada peluang bahwa penyerangan kepada saya ini upaya percobaan pembunuhan berencana. Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar dia.
Mantan anggota Polri ini juga mengaku sama sekali tidak kenal kedua pelaku yang merupakan anggota polisi aktif itu. Dirinya merasa tak bisa berkomentar lebih jauh soal keduanya.