Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyerapan Anggaran Daerah Lamban, Seharusnya Ini Sanksi yang Tepat

Rabu, 02 September 2015 – 21:50 WIB
Penyerapan Anggaran Daerah Lamban, Seharusnya Ini Sanksi yang Tepat - JPNN.COM
Robert Endi Jaweng. Foto: Dok

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng  mengaku setuju, perlu ada sanksi guna mengatasi lemahnya penyerapan anggaran di sejumlah daerah di Indonesia. Namun jangan berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi khusus (DAK). Sebab DAK paling banyak digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Saya sih sanksi yes untuk memberikan terapi kejut. Tapi jangan DAK, karena itu untuk dana publik. DAK merupakan sumber yang paling optimal bagi daerah, terutama DAK mencerminkan prioritas kebutuhan nasional dan yang paling banyak digunakan oleh pemerintah," ujar Robert di Jakarta, Rabu (2/9).
 
Menurutnya, sanksi jangan sampai pemotongan DAK, karena rakyat tidak bersalah apapun atas rendahnya penyerapan anggaran.

"Rakyat tidak bersalah, jadi jangan rakyat yang menanggung beban. Sebabnya (penyerapan anggaran rendah,red) itu ada pada birokrasi yang tidak bekerja, malas, takut. Jadi sanksinya harus langsung ke mereka yang menjadi penanggungjawab," ujar Robert.
 
Menurut Robert, sanksi sebaiknya berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU), atau penundaan gaji kepala daerah dan pimpinan DPRD seperti yang diterapkan jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terlambat ditetapkan.

"Ini untuk pembelajaran kalau yang salah itu Pemda, birokrasi atau DPRD. Jadi instrumennya sanksi terkait hak-hak keuangan mereka. Karena sebenarnya sumber hak keuangan bagi Pemda maupun maupun birokrasi itu kan DAU. Jadi pemotongan ada penundaan DAU itu lebih tepat," ujar Robert.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membuka peluang pemerintah akan menerapkan sanksi, jika daerah tetap lamban dalam melakukan penyerapan anggaran. Sanksi dapat berupa pengurangan DAK.(gir/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng  mengaku setuju, perlu ada sanksi guna mengatasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close