Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Serang Rendah
Selasa, 14 Mei 2019 – 23:58 WIB
Meskipun saat ini sudah masuk periode kedua, kata Rudi, pemerintah desa masih bisa menyerap anggaran di periode pertama. Batas waktu penyerapan anggaran hingga akhir tahun.
“Kalau tidak terserap jadi Silpa. Sisa anggaran itu nantinya akan dikembalikan ke kas desa untuk tahun berikutnya,” terangnya. (Abdul Rozak)