Penyerapan SSDN Dihapus, Peternak Merasa Terpukul
Dengan situasi yang ada saat ini, Agus juga melihat urgensi adanya regulasi yang lebih tegas dari sekadar peraturan di kementerian.
Pasalnya, susu saat ini belum masuk dalam klasifikasi barang pokok dan penting dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015, tentang Penetapan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Salah satu alasannya karena tingkat konsumsi susu di Indonesia relatif masih rendah.
"Peternak sapi perah ini ya seperti dibiarkan begitu saja oleh pemerintah. Kalau tidak ada upaya dukungan, mungkin lima atau sepuluh tahun lagi tidak ada lagi peternak sapi perah lokal karena kita sudah bergantung pada impor saja untuk susu," tutup Agus.(chi/jpnn)