Penyidik dan Jaksa Kasus Harun Masiku Keluar dari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Seorang penyidik dan jaksa yang tengah memprotes kasus suap pengurusan penetapan anggota DPR RI menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, dan politikus PDIP Harun Masiku, dikeluarkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya yaitu penyidik Rosa dan jaksa Yadyn dikembalikan ke instansi masing-masing.
Rosa dikabarkan telah ditarik ke Polri, sementara Yadyn akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, membenarkan adanya rotasi di tubuh KPK. Fikri mengklaim penarikan Rosa dan Yadyn merupakan penyegaran dan kebutuhan di instansi masing-masing.
"Bahwa teman-teman penyidik atau jaksa dari sekian tahun itu kan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu tentunya organisasi induk," kata Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Menurut Fikri, KPK tidak bisa menolak penarikan pegawai dari instansi masing-masing. Karena itu, Fikri meminta semua pihak memahami hal tersebut. Saat disinggung apakah rotasi itu bagian untuk menghalangi pengembangan kasus Harun Masiku, Fikri mengaku tidak seperti itu.
"Sepengetahuan kami tidak ada kaitannya. Ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," jelas Fikri.
Sejauh ini, total ada dua orang jaksa dan satu anggota Polri yang terkonfirmasi dikembalikan ke instansinya. Selain dua nama tadi, kepala satuan tugas (Kasatgas) Sugeng yang sempat memeriksa Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK. Sebab sebelum menjabat Ketua KPK periode 2019-2024, Firli pada era Ketua KPK Agus Rahardjo dinyatakan melakukan pelanggaran etik.