Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Aisha Weddings Hari Ini
"Ketika ini tidak ditindak kan artinya dilegalkan ya," pungkasnya.
Sebelumnya penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan oleh Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) -SETARA Institute ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina, lantaran Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak.
"Kami mendalami dan membuka web terkait, yaitu aishawedding.com, nah di sana ada anjuran bahkan mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 tahun sampai 21 tahun," kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2).
Menurut Disna, promosi yang dilakukan Aisha Weddings telah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya adalah UU Perlindungan Anak dan Perempuan.
"Jelas melanggar undang-undang, karena negara mengatur tentang perlindungan anak. Anak itu 18 tahun, ya. Jadi ada pelanggaran di situ," tegas Disna.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: