Penyidik KPK Didesak Periksa Agus Rahardjo Untuk Kasus e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, keterangan dari Ketua KPK Agus Rahardjo sangat dibutuhkan penyidik komisi antirasuah untuk menuntaskan kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri.
Keterangan Agus yang juga mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP), itu diyakini akan menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak di proyek senilai Rp 6 triliun ini.
"Masalah yang sangat menentukan ada tidaknya penyimpangan dalam pengadaan justru keterangan dari LKPP di mana Pak Agus ketuanya waktu itu," ujar mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, Kamis (27/10) saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Abdullah, tidak ada alasan penyidik untuk tak memeriksa Agus. Terlebih lagi, Agus sudah menyatakan kesiapannya diperiksa penyidik komisi antirasuah.
"Mengapa penyidik tidak mau minta keterangan Pak Agus kalau Pak Agus sendiri mau diperiksa?" kata Abdullah.
Justru, Abdullah mengingatkan, penyidik seharusnya berterima kasih kepada Agus yang sudah menyatakan bersedia memberikan keterangan.
Namun Abdullah juga berpendapat, jika sudah dijelaskan dalam forum ekspose dan Agus dinyatakan clear maka pemeriksaan yang bersangkutan tidak perlu dilakukan.
"Kalau waktu gelar perkara nama Pak Agus pernah dibahas dan ternyata beliau klir, berarti memang tidak perlu diperiksa," katanya.