Penyidik Lengkapi Berkas Chandra
Senin, 26 Oktober 2009 – 17:06 WIB
Sebagai gambaran, Chandra ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek Sistem
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Bersama rekannya Bibit Samat Rianto, ia diduga menerima suap dari Anggodo, adik tersangka Anggoro Widjaja, bos PT Masaro Radiokom. Suap itu diduga dititipkan melalui Ary Muladi dan Julianto, agar perkara Anggoro, yang kini buron itu tak dilanjutkan KPK.(zul/JPNN)