Penyidik Pergi, Miranda Mengaku Belum Sempat Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Namun, hampir lima jam di dalam gedung KPK, Miranda mengaku belum menjalani pemeriksaan. "Belum sempat ditanya apa-apa karena penyidiknya harus pergi jadi saya belum sempet diperiksa," kata Miranda di KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut Miranda, pemeriksaannya ditunda hingga pekan depan. Miranda berjanji akan buka-bukaan apabila nantinya dia dipanggil lagi oleh KPK.
"Belum ada pertanyaan. Ditunda, nanti minggu depan lagi. Belum ada pertanyaan apa-apa, nanti minggu depan kalau saya kembali ke sini, baru saya cerita ya," katanya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukanya pada saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (gil/jpnn)