Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik Periksa Saksi dan Pelapor Perkara Boelio dan PT AAM

Kamis, 11 Juli 2019 – 23:10 WIB
Penyidik Periksa Saksi dan Pelapor Perkara Boelio dan PT AAM - JPNN.COM
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

“Terlapor hanya berjanji terus membayar saham milik klien saya,” ujar Jimmy.

Ketika saham belum dibayar, tambah Jimmy, terlapor secara diam-diam menjual saham itu kepada pihak lain, perusahaan asing, PT Blackspace, pada 2016.

“Dan, uang hasil penjualan saham yang bernilai ratusan ribu dollar AS itu tidak juga diberikan kepada klien saya,” tambah Jimmy.

Selain melaporkan Boelio dalam perkara PT AAM, Jimmy Manurung dan Resmen Kadapi dari firma hukum Resmen and Partners juga melaporkan Boelio ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham PT Silangkop Nusa Raya (PT SNR).

Jimmy dan Resmen Kadapi juga melaporkan kawan-kawan-kawan Boelio, karena mereka diduga turut serta dalam perkara PT SNR. Rekan-rekan Boelio yang diduga turut serta itu adalah Amran, Alwijaya, dan Dexter Syarif Putra.

“Dalam waktu dekat ini, kami juga akan membuat laporan baru lagi ke kepolisian dalam perkara yang nyaris sama dengan dua laporan sebelumnya,” ungkap Kadapi.
Laporan ketiga ini, kata Resmen Kadapi, adalah dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham PT Ketungau Nusa Raya (KNR). Perusahaan ini bergerak dalam pertambangan di Sintang, Kalimantan Barat.

Dengan tiga laporan ini, Kadapi berharap dapat meyakinkan penyidik maupun publik bahwa terlapor memiliki catatan bisnis yang patut diwaspadai.(jpnn)

Penyidik mulai memeriksa saksi dan pelapor yang melaporkan pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Boelio Muliadi ke Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham perusahaan tambang PT Anugerah Alam Manuhing (AAM).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close