Penyidik Polda Jatim Bakal Geledah Rumah Ahmad Dhani?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur terus menyidik kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang disampaikan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani terhadap sejumlah orang.
Dalam pengusutan ini, penyidik berencana menggeledah kediaman Dhani yang ada di Jakarta untuk mencari bukti di kasus itu.
Kasubdit V Kejahatan Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan, dalam penggeledahan itu, mereka mencari akun dan telepon genggam yang dipakai Dhani untuk membagikan vlog-nya.
"Kalau tidak Rabu ya Kamis penyidik ke Jakarta melakukan penggeledahan. HP ini sangat penting, itu yang digunakan Ahmad Dhani nge-vlog di Hotel Majapahit," kata dia, Senin (12/11).
Harissandi juga menyampaikan, Dhani sempat mengajukan tiga saksi dari ahli ITE, ahli pidana, dan bahasa untuk dapat meringankan dia. Namun, saksi itu batal hadir.
Menurut dia, penyidik tak bisa menunggu lama kehadiran saksi ahli yang diajukan Dhani. Sehingga, apabila berkas dianggap lengkap, maka akan segera dikirim ke jaksa.
Sebelumnya, mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani dilakukan setelah penyidik memeriksa ahli bahasa dan saksi-saksi.
Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu, 29 Agustus 2018.