Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SID 

Jumat, 30 Juli 2021 – 15:14 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SID  - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Hasil gelar perkara yang ada adalah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Yusri Yunus di kantornya, Kamis (29/7).

Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Selain memeriksa Jerinx SID di Bali, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita handphone (HP) milik suami Nora Alexandra, itu.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close