Penyidikan Dugaan Korupsi di BPBD OKU Timur Disetop Kejari, Kok Bisa?
jpnn.com, MARTAPURA - Penyidikan dugaan korupsi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), disetop kejaksaan negeri atau kejari setempat.
Menurut Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, penghentian penyidikan dugaan rasuah di BPBD itu lantaran penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.
"Proses penyidikan perkara dugaan korupsi di BPBD OKU Timur resmi dihentikan," kata Andri Juliansyah dalam pers rilis seusai acara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 di Martapura, Senin (2/9/2024).
Dia mengatakan dugaan kasus korupsi di BPBD OKU Timur yang ditangani sejak tahun 2023, sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan kasus korupsi tersebut terkait proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai di Kantor BPBD OKU Timur menggunakan dana APBD tahun 2021.
Proyek yang terletak di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku Suku I, Kabupaten OKU Timur itu dibangun dengan pagu anggaran mencapai Rp 13,2 miliar.
"Karena dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup, sehingga penyidik tidak melanjutkan ke tahap penuntutan," ungkapnya.
Sementara, dalam rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 tersebut, Andri memaparkan sejumlah kinerja Kejari OKU Timur yang dicapai selama tahun 2024.