Penyidikan Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Sekeluarga di Mukomuko Dihentikan, Ini Alasan Polisi
jpnn.com, MUKOMUKO - Polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tronton bermuatan alat berat menghimpit mobil Toyota Kijang yang menewaskan 7 orang satu keluarga di Mukomuko, Bengkulu.
Kasat Lantas Polres Mukomuko Rully Zuldh Fermana dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, mengatakan polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik Kamis 7 Desember 2023.
"Kasusnya sudah dihentikan atau SP3 karena ada permintaan dari kedua belah pihak baik keluarga korban dan sopir pemilik mobil," katanya.
Ia mengatakan, kedua belah pihak baik keluarga korban, supir, dan pemilik mobil sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan dan perdamaian serta tidak akan melanjutkan masalan ini secara hukum
Kedua belah pihak menganggap kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko tersebut adalah suatu musibah yang sama-sama tidak dikehendaki dan sudah menerimanya dengan ikhlas.
Selanjutnya pihak pertama bersedia memberikan ganti rugi kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp 55 juta. Lalu pihak pertama dalam hal ini supir dan pemilik mobil memberikan biaya santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 15 juta per orang.
Sedangkan satu korban selamat yang masih anak-anak bernama Bratanata Kautsar Razky Surtamu dijadikan anak angkat oleh H Muksin atau pihak pertama, serta semua biaya hidup atau kebutuhan anak tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Kedua belah pihak sepakat tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. Surat perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.