Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban
Sementara itu, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Mira Amin mengemukakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya keberatan dengan bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Melalui surat itu, mereka mendesak dilakukan evaluasi dan supervisi atas hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulsel dan Polres Lutim yang justru mengaburkan fakta tindak pidana yang terjadi.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu Timur, terkait proses hukum perkara ini. Kami ingin memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan Polres Luwu Timur mengedepankan fakta dan mampu menyeret semua pelaku ke meja pengadilan," urainya.
Bagi Mira, persetubuhan yang didalilkan oleh penyidik justru rentan membuat pelaku lainnya lolos dari jeratan hukum. Termasuk fakta kekerasan dan luka pada organ vital korban akan terabaikan.
Aksi Demo Mau Dibubarkan Polisi
Terkait hal ini, massa aksi kemudian melakukan orasi di depan kantor Polres Luwu Timur. Namun, belum lama menyampaikan pendapat, pihak Polres mendatangi massa aksi dan memaksa untuk bubar.
Sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga korban, pendamping hukum dan Polres Lutim. Sebab upaya intimidatif dilakukan untuk menghentikan aksi, dengan cara merampas alat pengeras suara yang digunakan massa aksi.
Kapolres Lutim AKBP Zulkarnain merespons aksi tersebut dengan meminta massa aksi bertemu secara langsung.
Pihak keluarga korban yang sejak awal tidak pernah bertemu Kapolres Lutim, mengiyakan permintaan tersebut.