Penyidikan Tuntas, 7 Perusak Hutan Lindung Rimbang Baling Diserahkan ke Kejari Kuansing

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Angga.
Polsek Singingi Hilir dan Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus illegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga Desa Koto Baru, mengenai adanya aktivitas perambahan hutan.
Tim yang dipimpin Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, langsung bergerak ke lokasi dimaksud pada Rabu 29 Januari 2025.
Aksi penangkapan diawali dengan patroli menggunakan kendaraan roda dua, lalu tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih satu jam ke dalam hutan.
Dalam perjalanan tersebut, petugas terpaksa menyeberangi sungai dengan ketinggian air se dada orang dewasa, sambil mengangkat senjata laras panjang.
Saat patroli, petugas menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. (mcr36/jpnn)