Penyimpangan FPJP Dapat Diklasifikasikan Korupsi
Selasa, 02 Maret 2010 – 16:29 WIB
Ketiga, seperti disampaikan Idrus lagi, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak moneter dan fiskal, dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus dan manajemen Bank CIC, Century, debitur dan nasabah terkait, sehingga terindikasi merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Keempat, kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut atau menyalahgunakan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal, dalam modus operandi penyimpangan dalam proses pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga dapat diklasifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi," papar Idrus lagi.