Penyiram Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara, Taufik Basari Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mempertanyakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ihwal jaksa penuntut umum yang hanya menuntut Rahmad Kadir, dan Ronny Bugis, terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, satu tahun penjara. Politikus Partai Nasdem itu menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal.
“Kasus Novel, saat ini menjadi sorotan publik adalah tuntutan yang tidak masuk akal,” kata Taufik saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (29/6).
Taufik mengaku juga sudah mengikuti bagaimana isi requisitor Saya juga sudah ikuti, bagaimana isi requisitoir atau surat tuntutan, alasannya seperti apa dan lainnya.
“Dan memang sepengalaman saya dulu waktu menjadi lawyer dan sekarang cuti, selama belajar hukum, alasan yang termuat dalam reuqisitoir itu di luar nalar sehat, agak aneh menurut saya,” ungkap Taufik.
Dia menegaskan bahwa penting bagi Korps Adhyaksa untuk menunjukkan ke publik bahwa proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung ini dapat dipercaya. “Dan kualitas dari tuntutan itu juga mumpuni,” tegas Taufik.
Seperti diketahui, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), jaksa mengajukan tuntutan setahun penjara untuk Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang didakwa menyiramkan air keras ke wajah Novel.
JPU menganggap perbuatan terdakwa yang menyebabkan mata Novel rusak bukan akibat tindakan yang disengaja.(boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: