Penyitaan Harta Djoko Dinilai Janggal
Minggu, 17 Februari 2013 – 16:12 WIB
![Penyitaan Harta Djoko Dinilai Janggal Penyitaan Harta Djoko Dinilai Janggal - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Menurutnya, salah satu unsur terpenting dalam suatu proses penyidikan dari suatu dugaan pidana. "Apalagi penyidikan atas suatu dugaan tindak pidana extraordinary crime yaitu dugaan tindak pidana korupsi adalah Akuntabilitas dari penyidikan itu sendiri," kata Malik.
Ia menilai dalam kasus Djoko, penyidik KPK demi menjaga akuntabilitas penyidikannya harus mengacu pada pembuktian atas core utama atau predikat crimenya dulu. Menurutnya, hal itu mutlak. "Setelah predikat crime-nya terbukti barulah menerapkan undang-undang TPPU," jelas dia.
Atas dasar itu pula Malik menilai penyitaan sejumlah rumah milik Djoko Susilo adalah sesuatu yang janggal. Malik mengatakan, KPK seyogyanya mampu menjelaskan mengenai dasar-dasar penyitaan dalam akuntabilitas proses penyidikan yang dilakukan, apakah benar sudah tepat dan memang aset-aset tersebut milik tersangka dan apakah benar ada korelasi langsung secara hukum kepemilikan aset-aset tersebut dengan pembuktian atas predicate crime-nya.