Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyitaan Rp 20 M dari Yayasan Fatmawati Dianggap Direkayasa

Rabu, 20 Maret 2013 – 01:14 WIB
Penyitaan Rp 20 M dari Yayasan Fatmawati Dianggap Direkayasa - JPNN.COM
"Dia menyebutkan, dana tersebut sudah habis dibelanjakan Yayasan Fatmawati. Jadi bagaimana bisa menyita uang yang sudah habis dibelanjakan?" kata Hermawi.

Dalam kasus sengketa tanah Yayasan Fatmawati ini, oleh jaksa penuntut umum Yohanes Sarwono, Stefanus Farok, dan Umar Muchsin didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b dan c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selain itu, Yohanes juga didakwa Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (awa/jpnn)

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus penjualan tanah Yayasan Fatmawati, Yohanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin mempersoalkan penyitaan Rp 20

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close